Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung berlangsung
tegang. Pimpinan KPK yang hadir dicecar dengan pertanyaan tentang alasan
pemanggilan terhadap pimpinan Badan Anggaran DPR. Rapat konsultasi
antarlembaga ini semula hanya berniat untuk koordinasi saja, namun
justru pimpinan Komisi III yang hadir dalam rapat itu menghujani
pertanyaan kepada KPK terkait pemeriksaan pimpinan Banggar.
Banyak
pihak menilai, rapat konsultasi antara DPR dan pimpinan tiga lembaga
penegak hukum yang dilakukan secara terbuka ini harusnya tidak
mempersoalkan pemeriksaan Banggar. DPR dianggap telah melampaui batas
dengan menggunakan kewenangannya. Dapat dibilang, hal ini adalah salah
satu bentuk arogansi DPR, yaitu mengintimidasi KPK agar tak profesional.
Menghancurkan
independensinya agar tak berani lagi memeriksa oknum DPR yang korupsi.
Melihat kepanikan DPR, maka wajar saja apabila masyarakat menaruh
curiga. Jika itu adalah soal korupsi dan gratifikasi, maka terbayang
kasus itu terajut sejak di Banggar, dan mungkin sebelum masuk Banggar.
Sebab bukan rahasia lagi di negeri ini, prosesi lahirnya kebijakan
selalu dikawal cukong dan mafia proyek.
Beberapa kasus yang
terkuak telah menunjukkan indikasi itu. Kasus Kemendiknas, Kemenpora,
dan Kemenakertrans terpampang modus yang sama. Permainan itu
diindikasikan juga terjadi dalam program-program yang lain. Kalau
seperti itu realitasnya nanti, betapa menyakitkannya demokrasi
transaksional yang terlihat bagus direncanakan tetapi minim manfaatnya
bagi kemakmuran. Wakil rakyat tidak bekerja menyejahterakan rakyat,
tetapi bekerja untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Polemik
antara DPR dan KPK ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kedua lembaga
negara tersebut sepatutnya saling menghormati tugas satu sama lain.
Pemanggilan pimpinan Banggar DPR oleh KPK adalah hal yang wajar. Bahkan,
KPK bisa memanggil presiden apabila diperlukan. DPR harus menunjukkan
kerja samanya dengan tidak menyerang balik KPK. Mereka sepatutnya
mendorong KPK demi semangat pemberantasan korupsi.
DPR Vs KPK
This entry was posted on Jumat, 14 Oktober 2011. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.