DPR Vs KPK

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung berlangsung tegang. Pimpinan KPK yang hadir dicecar dengan pertanyaan tentang alasan pemanggilan terhadap pimpinan Badan Anggaran DPR. Rapat konsultasi antarlembaga ini semula hanya berniat untuk koordinasi saja, namun justru pimpinan Komisi III yang hadir dalam rapat itu menghujani pertanyaan kepada KPK terkait pemeriksaan pimpinan Banggar.

Banyak pihak menilai, rapat konsultasi antara DPR dan pimpinan tiga lembaga penegak hukum yang dilakukan secara terbuka ini harusnya tidak mempersoalkan pemeriksaan Banggar. DPR dianggap telah melampaui batas dengan menggunakan kewenangannya. Dapat dibilang, hal ini adalah salah satu bentuk arogansi DPR, yaitu mengintimidasi KPK agar tak profesional.

Menghancurkan independensinya agar tak berani lagi memeriksa oknum DPR yang korupsi. Melihat kepanikan DPR, maka wajar saja apabila masyarakat menaruh curiga. Jika itu adalah soal korupsi dan gratifikasi, maka terbayang kasus itu terajut sejak di Banggar, dan mungkin sebelum masuk Banggar. Sebab bukan rahasia lagi di negeri ini, prosesi lahirnya kebijakan selalu dikawal cukong dan mafia proyek.

Beberapa kasus yang terkuak telah menunjukkan indikasi itu. Kasus Kemendiknas, Kemenpora, dan Kemenakertrans terpampang modus yang sama. Permainan itu diindikasikan juga terjadi dalam program-program yang lain. Kalau seperti itu realitasnya nanti, betapa menyakitkannya demokrasi transaksional yang terlihat bagus direncanakan tetapi minim manfaatnya bagi kemakmuran. Wakil rakyat tidak bekerja menyejahterakan rakyat, tetapi bekerja untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Polemik antara DPR dan KPK ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kedua lembaga negara tersebut sepatutnya saling menghormati tugas satu sama lain. Pemanggilan pimpinan Banggar DPR oleh KPK adalah hal yang wajar. Bahkan, KPK bisa memanggil presiden apabila diperlukan. DPR harus menunjukkan kerja samanya dengan tidak menyerang balik KPK. Mereka sepatutnya mendorong KPK demi semangat pemberantasan korupsi.

This entry was posted on Jumat, 14 Oktober 2011. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply